Syarat & Ketentuan

Ketentuan yang mengatur keanggotaan di INSAN KATIGA MANDIRI

Versi 1.0 Berlaku sejak: 01 January 2025 Terakhir diperbarui: 23 August 2025

Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Perkumpulan INSAN KATIGA MANDIRI

1. KETENTUAN UMUM

Dengan mendaftar sebagai anggota INSAN KATIGA MANDIRI, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut:

  • INSAN KATIGA MANDIRI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan.
  • Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan berkontribusi aktif dalam kegiatan.

2. PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Untuk menjadi anggota INSAN KATIGA MANDIRI, calon anggota harus:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Melampirkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bersedia mematuhi AD/ART organisasi

3. HAK ANGGOTA

Setiap anggota berhak:

  • Mendapatkan kartu anggota resmi
  • Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan organisasi
  • Memperoleh informasi tentang perkembangan organisasi
  • Memberikan saran dan kritik yang membangun
  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan sesuai AD/ART
  • Mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari organisasi
  • Memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan organisasi

4. KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota wajib:

  • Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi
  • Membayar iuran keanggotaan tepat waktu
  • Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi
  • Menjaga nama baik organisasi
  • Berpartisipasi aktif dalam program kerja organisasi
  • Melaporkan perubahan data pribadi kepada pengurus
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan organisasi

5. IURAN KEANGGOTAAN

  • Iuran pendaftaran anggota baru: Rp 100.000,-
  • Iuran bulanan: Rp 25.000,-
  • Iuran tahunan (opsional): Rp 250.000,- (mendapat diskon dari iuran bulanan)
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai di sekretariat
  • Keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan dapat mengakibatkan pembekuan keanggotaan

6. SANKSI DAN PEMBERHENTIAN

Anggota dapat dikenakan sanksi atau diberhentikan apabila:

  • Melanggar AD/ART organisasi
  • Tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut
  • Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi
  • Melakukan tindak pidana yang dibuktikan secara hukum
  • Mengundurkan diri secara tertulis
  • Meninggal dunia

7. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

  • Organisasi berkomitmen melindungi data pribadi anggota
  • Data anggota hanya digunakan untuk kepentingan organisasi
  • Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan anggota
  • Anggota berhak meminta pembaruan atau penghapusan data pribadi

8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  • Perselisihan internal diselesaikan secara musyawarah mufakat
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan, akan dibentuk tim mediasi
  • Keputusan pengurus bersifat final dan mengikat

9. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN

  • Organisasi berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu
  • Perubahan akan diinformasikan melalui website dan media komunikasi resmi
  • Anggota dianggap menyetujui perubahan jika tetap melanjutkan keanggotaan

10. KETENTUAN PENUTUP

Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh anggota INSAN KATIGA MANDIRI. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian sesuai keputusan pengurus.

Berlaku efektif: 1 Januari 2025