Syarat & Ketentuan
Ketentuan yang mengatur keanggotaan di INSAN KATIGA MANDIRI
Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Perkumpulan INSAN KATIGA MANDIRI
1. KETENTUAN UMUM
Dengan mendaftar sebagai anggota INSAN KATIGA MANDIRI, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut:
- INSAN KATIGA MANDIRI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka untuk semua kalangan yang memenuhi persyaratan.
- Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan berkontribusi aktif dalam kegiatan.
2. PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota INSAN KATIGA MANDIRI, calon anggota harus:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Melampirkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku
- Bersedia mematuhi AD/ART organisasi
3. HAK ANGGOTA
Setiap anggota berhak:
- Mendapatkan kartu anggota resmi
- Mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan organisasi
- Memperoleh informasi tentang perkembangan organisasi
- Memberikan saran dan kritik yang membangun
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan sesuai AD/ART
- Mendapatkan pembinaan dan pelatihan dari organisasi
- Memanfaatkan fasilitas dan layanan yang disediakan organisasi
4. KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota wajib:
- Mematuhi AD/ART dan peraturan organisasi
- Membayar iuran keanggotaan tepat waktu
- Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi
- Menjaga nama baik organisasi
- Berpartisipasi aktif dalam program kerja organisasi
- Melaporkan perubahan data pribadi kepada pengurus
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan organisasi
5. IURAN KEANGGOTAAN
- Iuran pendaftaran anggota baru: Rp 100.000,-
- Iuran bulanan: Rp 25.000,-
- Iuran tahunan (opsional): Rp 250.000,- (mendapat diskon dari iuran bulanan)
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai di sekretariat
- Keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan dapat mengakibatkan pembekuan keanggotaan
6. SANKSI DAN PEMBERHENTIAN
Anggota dapat dikenakan sanksi atau diberhentikan apabila:
- Melanggar AD/ART organisasi
- Tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut
- Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi
- Melakukan tindak pidana yang dibuktikan secara hukum
- Mengundurkan diri secara tertulis
- Meninggal dunia
7. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- Organisasi berkomitmen melindungi data pribadi anggota
- Data anggota hanya digunakan untuk kepentingan organisasi
- Data tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan anggota
- Anggota berhak meminta pembaruan atau penghapusan data pribadi
8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perselisihan internal diselesaikan secara musyawarah mufakat
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, akan dibentuk tim mediasi
- Keputusan pengurus bersifat final dan mengikat
9. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
- Organisasi berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu
- Perubahan akan diinformasikan melalui website dan media komunikasi resmi
- Anggota dianggap menyetujui perubahan jika tetap melanjutkan keanggotaan
10. KETENTUAN PENUTUP
Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mengikat seluruh anggota INSAN KATIGA MANDIRI. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur kemudian sesuai keputusan pengurus.
Berlaku efektif: 1 Januari 2025